HOME

Juni 22, 2013

Dokumen Kontrak Proyek Konstruksi

Dokumen Kontrak Proyek Konstruksi



      Dalam industri konstruksi kontrak adalah perjanjian antara pemberi kerja disatu pihak dan penerima kerja pada pihak lain. Atau dengan kata lain, kontrak adalah perjanjian hukum antara pemberi kerja dan penerima kerja, dimana pemberi kerja adalah pemilik proyek dan penerima kerja adalah kontraktor, konsultan perencana ataupun konsultan pengawas.
Dokumen kontrak terdiri tersebut dari:
v  Lembar perjanjian (agreement)
v  Gambar rencana (drawing)
v  Spesifikasi teknis (specification)
v  Syarat-syarat umum (general condition of contract)
v  Syarat-syarat khusus (special condition of contract)
v  Daftar volume pekerjaan, harga satuan dan daftar harga.

 Jenis-Jenis Kontrak

Menurut Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 50 ayat 3 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 pada pasal 51, kontrak pengadaan barang/jasa berdasarkan cara pembayarannya sebagai berikut :

v    Kontrak Lump Sum

Merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:

·           Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga
·           Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
·           Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak.
·           Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based).
·           Total harga penawaran bersifat mengikat.
·           Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

v  Kontrak Harga Satuan


Merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

·           Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu.
·           Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani.
·      Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar   telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
·       
Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.

v  Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan

Merupakan kontrak yang merupakan gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.

v  Kontrak Persentase

Merupakan kontrak pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
·           Penyedia jasa konsultansi/jasa lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu.
·          
Pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.

v  Kontrak Terima Jadi (Turnkey)

Merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
·      Jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan.
·  Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar