Dokumen Kontrak Proyek Konstruksi
v
Lembar perjanjian (agreement)
v
Gambar rencana (drawing)
v
Spesifikasi teknis (specification)
v
Syarat-syarat umum (general condition of contract)
v
Syarat-syarat khusus (special condition of contract)
v
Daftar volume pekerjaan, harga satuan dan daftar
harga.
Jenis-Jenis Kontrak
Menurut Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 50 ayat 3 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 pada pasal 51, kontrak pengadaan barang/jasa berdasarkan cara pembayarannya sebagai berikut :v Kontrak Lump Sum
Merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Jumlah harga pasti dan
tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga
·
Semua risiko sepenuhnya
ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
·
Pembayaran didasarkan
pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak.
·
Sifat pekerjaan
berorientasi kepada keluaran (output
based).
·
Total harga penawaran
bersifat mengikat.
·
Tidak diperbolehkan
adanya pekerjaan tambah/kurang.
v Kontrak Harga Satuan
Merupakan
kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Harga Satuan pasti dan
tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis
tertentu.
·
Volume atau kuantitas
pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani.
· Pembayarannya didasarkan
pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
· Dimungkinkan adanya
pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan
yang diperlukan.
v Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
Merupakan kontrak yang merupakan gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
v Kontrak Persentase
Merupakan
kontrak
pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Penyedia jasa
konsultansi/jasa lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai
pekerjaan tertentu.
·
Pembayarannya didasarkan
pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.
v Kontrak Terima Jadi (Turnkey)
Merupakan
kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya atas penyelesaian
seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
· Jumlah harga pasti dan
tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan.· Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar