HOME

November 13, 2013

Jenis Perumahan Yang Ditawarkan Developer




Jenis-jenis perumahan yang bisa ditawarkan pengembang perumahan kepada Masyarakat dapat digolongkan menjadi :
1.       Perumahan Sederhana (RSS)

Perumahan sederhana merupakan jenis perumahan yang biasanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan mempunyai keterbatasan daya beli. Perumahan sederhana ini biasanya memeliki sarana dan prasarana yang masih minim antara lain disebabkan ileh karena pada jenis perumahan sederhana (RS) dan RSS pengembang tidak dapat menaikkan harga jual bangunan dan fasilitas operasional seperti halnya pada perumahan menengah atas dan mewah, dimana harga sarana dan prasarana perumahan ikut dibebankan pada pembeli rumah tersebut.

2.       Perumahan Menengah

Jenis perumahan mengengah biasanya sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang operasional perumahan,seperti pengerasan jalan, open space berikut taman, jalan beserta street furniture serta lampu taman, serta bahkan dilengkapi dengan fasilitas olahraga seperti lapangan bola dan lain sebagainya.
Perumahan menengah biasanya terletak tidak jauh dari pusat kota disesuaikan dengan tuntutan pemakai rumah (konsumen) yang menginginkan aksesbilitas tinggi dengan kelengkapan sarana dan prasarana penunjangnya. Dengan demikian perumahan menengah dan menengah atas biasanya terletak di kota-kota besar yang strategis letaknya terhadap berbagai fasilitas pendukung lain, seperti pusat perbelanjaan, pusat pendidikan,m pusat kegiatan pelayanan barang dan jasa, dan lain sebagainya

3.       Perumahan Mewah

Jenis Perumahan mewah merupakan jenis perumahan yang dikhususkan bagi masyarakat yang berpenghasilan tinggi, seperti direktur perusahaan, praktisi profesional, pengusaha, maupun investor asing maupun dalam negeri yang ingin bisnis dibidang properti,khususnya jual beli fasilitas hunian (residensial).
Apabila ditinjau dari jenis dan harga ditawarkan, jenis perumahan mewah tentu dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang sangat lengkap, seperti pusat perbelanjaan,pusat olahraga,fasilitas bermain,bahkan ada juga fasilitas rekreasi yang representatif.
Perumahan mewah biasanya berada dikota-kota besar dimana lokasinya berada dipusat kota, karena penghuni rumah tersebut menginginkan kemudahan baik akses maupun pelayanan sekitar perumahan yang serba lengkap serta instan.


Sumber : Perencanaan dan Pengembangan Perumahan (Suparno Sastra,Endy Marlina)

Oktober 30, 2013

Perlengkapan dan Peralatan Penunjang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Perlengkapan dan Peralatan Penunjang Program K3 dalam pelaksanaan proyek meliputi beberapa hal antara lain :
1.      Promosi Program K3
Promosi Program K3 meliputi :
a.       Pemasangan Bendera K3, Bendera Negara, dan  Bendera Perusahaan


b.      Pemasangan Sign Board K3 yang dapat berisi antara lain : Slogan-slogan yang mengingatkan akan perlunya bekerja dengan selamat. Selain itu juga berisi gambar-gambar atau pamflet tentang bahaya/kecelakaan yang mungkin terjadi di lokasi proyek. Slogan maupun pamflet-pamflet dapat dipasang di kantor proyek atau lokasi pekerjaan di lapangan.


2.      Sarana Peralatan untuk K3
Sarana peralatan untuk K3 terdiri dari :
a.       Yang melekat pada orang, yaitu :
·      Topi helm
·      Sepatu Lapangan
·      Sabuk Pengaman untuk pekerja di tempat yang tinggi
·      Sarung tangan untuk pekerja tertentu
·      Masker pengaman untuk gas beracun untuk pekerja tertentu
·      Kaca mata untuk las
·      Obat-obatan untuk P3K
·      Pelampung tenang (untuk lokasi tertentu)
b.      Sarana Peralatan Lingkungan
·      Tabung Pemadam Kebakaran pada ruang-ruang
·      Pagar Pengaman yang mana pada pekerjaan tertentu harus dipasang pagar seperti railing pagar untuk lokasi penggalian,tepi bangunan tinggi, dan lain sebagainya
·      Penangkal Petir
·      Pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
·      Jaring pengaman sekitar tepi bangunan
c.       Rambu-rambu peringatan
Fungsi rambu-rambu peringatan antara lain, untuk :
·      Peringatan Bahaya dari atas
·      Peringatan Bahaya benturan kepala
·      Peringatan bahaya longsoran
·      Peringatan Bahaya kebakaran
·      Peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
·      Larangan utnuk memasuki area tertentu
·      Petunjuk untuk melapor

Dalam hal ini ada beberapa catatan antara  lain yaitu menganggap bahwa kalau sudah memenuhi sarana peralatan K3 berarti sudah memenuhi persyaratan K3. Padahal sarana peralatan K3 ini adalah hanya sabahagian sistem dari K3. Bekerja dengan K3 yang benar adalah bila memenuhi 3 hal sebagai berikut :
1.      Manusia
Dalam hal ini sebagai pengawas dan pekerja mempunyai sikap kerja yang benar, yaitu :
·         Mempunyai pengetahuan dan keterampilan K3
·         Berperilaku sesuai dengan ketentuan K3
·         Sehat Jasmani dan Rohani
2.      Mesin/alat kerja serta sarana peralatan K3 sesuai dengan ketentuan

3.      Lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan, yaitu meliputi lay out planning ( perencanaan tata letak,house keeping (pemeliharaan peralatan), dan penerangan serta ventilasi.
Sumber : (Kegiatan utama usaha kontraktor + google searching)

Oktober 28, 2013

Menghemat Biaya Renovasi Rumah

Ketika kita ingin melakukan renovasi rumah, sebaiknya kita harus menghitung dahulu biaya yang diperlukan karena bila tidak berhati-hati, maka budget yang semula dikeluarkan untuk renovasi rumah bisa membengkak. Maka berikut trik-trik hemat dalam ‘mendandani’ rumah kita dengan hemat dab tentu tanpa mengurangi segi estetika keindahan rumah.
Adapun beberapa trik untuk renovasi rumah secara hemat dan berkualitas adalah :
1.      Tentukan konsep tentang renovasi secara matang
Dalam tahap ini, pemilik rumah dapat menentukan ataupun memberikan kepada ‘ahli’ untuk bagian mana saja yang ingin diperbaiki serta bagaimana desainnya.
Konsep yang diberikan tidak selalu menggunakan bahan material baru yang dipakai, bila ingin menggunakan material yang lama, tentu kita akan berhati-hati membongkar agar tidak rusak. Sedangkan dalam menentukan desain, harus sesuai kan dengan konsep yang telah diinginkan, jika tidak sesuai maka akan mengeluarkan biaya kembali untuk membongkar. Jadi tentukan konsep desain dan renovasi secara matang dan terperinci.
2.      Tentukan kualitas Bahan Bangunan dan Kualitas Material
Jika dana renovasi terbatas, tidak ada salahnya menggunakan barang-barang berkualitas sedang. Apalagi jika kita memilih bahan dengan cermat, maka kita akan dapat menemukan bahan yang berkualitas namun dengan harga yang tidak mahal serta berkualitas mutu baik
3.      Menghilangkan satu/beberapa bagian dari item pekerjaan dalam merenovasi rumah
Maksudnya adalah kita tidak melakukan satu bagian pekerjaan,sehingga waktu yang digunakan lebih cepat dan dapat menghemat biaya. Misalkan dinding yang langsung dicat dengan cat mutu baik tanpa diplamir/dicat dasar.
4.      Pemilihan cara pembayaran dan Memilih waktu yang tepat dalam merenovasi rumah
Cara pembayaran biasanya terbagi 2 yaitu borongan dan harian. Bila konsep renovasi rumah sudah jelas apa yhang harus direnovasi, maka sistem pembayaran dengan sistem borongan. Namun jika bila konsep renovasi belum jelas atau sedikit renovasi maka dapat melakukan pembayaran secara harian.
Renovasi jangan dilakukan pada waktu musim penghujan, karena dimusim ini segala sesuatu pekerjaan renovasi terkendala dengan cuaca hujan yang akan menyulitkan tukang/pekerja  dalam melakukan renovasi rumah. Selain itu jika bagian renovasi  yang berada diluar rumah maka menjadi lebih sulit kering bahkan bisa menjadi rusak.

Sumber : Riaupos edisi properti 2013

Juni 22, 2013

Dokumen Kontrak Proyek Konstruksi

Dokumen Kontrak Proyek Konstruksi



      Dalam industri konstruksi kontrak adalah perjanjian antara pemberi kerja disatu pihak dan penerima kerja pada pihak lain. Atau dengan kata lain, kontrak adalah perjanjian hukum antara pemberi kerja dan penerima kerja, dimana pemberi kerja adalah pemilik proyek dan penerima kerja adalah kontraktor, konsultan perencana ataupun konsultan pengawas.
Dokumen kontrak terdiri tersebut dari:
v  Lembar perjanjian (agreement)
v  Gambar rencana (drawing)
v  Spesifikasi teknis (specification)
v  Syarat-syarat umum (general condition of contract)
v  Syarat-syarat khusus (special condition of contract)
v  Daftar volume pekerjaan, harga satuan dan daftar harga.

 Jenis-Jenis Kontrak

Menurut Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 50 ayat 3 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 pada pasal 51, kontrak pengadaan barang/jasa berdasarkan cara pembayarannya sebagai berikut :

v    Kontrak Lump Sum

Merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:

·           Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga
·           Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
·           Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak.
·           Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based).
·           Total harga penawaran bersifat mengikat.
·           Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

v  Kontrak Harga Satuan


Merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

·           Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu.
·           Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani.
·      Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar   telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
·       
Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.

v  Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan

Merupakan kontrak yang merupakan gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.

v  Kontrak Persentase

Merupakan kontrak pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
·           Penyedia jasa konsultansi/jasa lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu.
·          
Pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.

v  Kontrak Terima Jadi (Turnkey)

Merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
·      Jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan.
·  Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.



Juni 06, 2013

WHycRew: Alat Pemadam Kebakaran Pada Bangunan Bertingkat

WHycRew: Alat Pemadam Kebakaran Pada Bangunan Bertingkat: Alat Pemadam Kebakaran Pada bangunan bertingkat, alat pemadam kebakaran mutlak harus diberikan, karena jika terjadinya kebakaran, maka ...

Alat Pemadam Kebakaran Pada Bangunan Bertingkat

Alat Pemadam Kebakaran

Pada bangunan bertingkat, alat pemadam kebakaran mutlak harus diberikan, karena jika terjadinya kebakaran, maka sangat sulit diperkirakan kapan kebakaran terjadi dan bagaimana proses terjadinya, terutama jika kebakaran terjadi di lantai bawah, maka penghuni di lantai atas akan sangat sulit menyelamatkan diri dari kebakaran.


Sebab-sebab terjadinya kebakaran dapat dibagi menjadi 3 faktor :
  1.  Bahan yang mudah terbakar- Barang padat, cair atau gas ( kayu, kertas, textil, bensin, minyak,acetelin dll),
  2. Panas ( Suhu ) Pada lingkungannya memiliki suhu yang demikian tingginya,(sumber panas dari Sinar Matahari, Listrik (kortsluiting, panas energimekanik (gesekan), Reaksi Kimia, Kompresi Udara)
  3.  Oksigen ( O2 )- Adanya Zat Asam ( O2 ) yang cukup.Kandungan (kadar) O2 ditentukan dengan persentasi (%), makin besar kadar oksigen maka api akan menyala makin hebat, sedangkan pada kadaroksigen kurang dari 12 % tidak akan terjadi pembakaran api. Dalam keadaan normal kadar oksigen diudara bebas berkisar 21 %, maka udara memiliki keaktifan pembakaran yang cukup.
Dalam proses terjadinya kebakaran, adapun klasifikasi kebakaran yang berdasarkan sumber bahan yang terbakar dan pencegahannya dibentuk dalam tabel berikut :
Pada proses kebakaran, api cepat berkembang besar melalui proses konveksi, dan kemudian menyebar secara lateral dalam ruangan, dan bila ruangannya terbatas akan merambat secara vertikal ke langit-langit. Pertumbuhan dan penyebaran api pada bangunan yang terbakar ditentukan oleh banyak faktor antara lain: kondisi geometris ruangan, lay-out ruangan, kondisi bukaan yang ada, sumber api, jarak antara sumber api dengan material yang mudah terbakar, karakeristik material interior dan isi bangunan, jenis serta volume material yang terbakar. Tinggi kobaran api sangat ditentukan oleh jumlah dan ukuran permukaan yang terbakar atau dengan kata lain terdapat hubungan antara jumlah bahan bakar dan besar kebakaran. Kobaran api dapat berkembang tergantung pada angka suhu bakar. 


Jenis-Jenis Pemadam Kebakaran :

  1.      Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Menurut  undang-undang PerMenaker No 04 tahun 1980, Alat pemadam api ringan ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran. Alat pemadam api ringan berupa tabung berisi CO2 atau bahan lain yang dapat memadamkan api serta efektif untuk memadamkan api 





2.   Hydrant


  Klasifikasi hidran kebakaran berdasarkan jenis penempatannya dibagi 2 jenis yaitu 
    Hidran Gedung  (indoor hydrant ) dan Hidran Halaman ( Outdoor Hydrant)

                 3. Sprinkler
Menurut KepMen PU No 10/KPTS/2000 sprinkler adalah alat pemancar api untuk pemadam kebakaran yang mempunyai tudung deflector pada ujung mulut pancarannya sehingga air dapat memancar kesemua arah secara merata.







  Referensi :     Puspantoro,Benny.1996.Konstruksi Bangunan Gedung Bertingkat Rendah    
                       SNI 03-3989- 2000.
                       Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem springkler otomatik 
                       PerMen 04-1980 Ttg Syarat2 APAR (Alat Pemadam Api Ringan)




April 12, 2013

Organisasi Pengelolaan Proyek Konstruksi


              Organisasi Pengelolaan Proyek
          Kontraktor dapat didefinisikan sebagai satu badan atau pihak yang bertanggungjawab untuk merealitikan gambar atau lukisan yang disediakan oleh pereka bentuk kepada bentuk dan ukuran sebenarnya yang telah ditetapkan mengikut kontrak. Kontraktor juga merupakan agen atau pihak utama yang bertanggungjawab untuk melaksanakan idea yang diterjemahkan dalam bentuk lukisan kepada bentuk dan spesifikasi sebenar sesuatu binaan.


   Segala kerja pembinaan yang dijalankan adalah menjadi tanggungjawab kontraktor dan kontraktor akan mendapat balasan atau keuntungan yang berbentuk bayaran daripada pihak majikan atau pengguna. Bayaran yang dikenakan ini adalah sebagai balasan terhadap perkhidmatan kontraktor dan ia telah ditentukan dengan persetujuan kedua-dua pihak yang terlibat yaitu pihak kontraktor dan pihak pengguna.    Perjanjian akan wujud dengan syarat-syarat tertentu antara pihak kontraktor dan pengguna serta beberapa pihak lain yang terlibat yang mana kemudiannya perjanjian ini akan membentuk satu dokumen kontrak. Sepanjang proses pembinaan ini dijalankan dokumen kontrak ini merupakan asas yang menjadi rujukan kepada sebarang masalah yang timbul baik dipihak kontraktor ataupun pihak-pihak lain yang terlibat.
Secara umum kontraktor dapat dibagi atas :
1.    Kontraktor Utama ( Main Contractor )
2.    Domestik Subkontraktor ( Domestic Subcontractor )
3.    Subkontaktor Dinamakan ( Nominated Subcontractor )
   Kontraktor-kontraktor ini akan bekerjasama bagi melaksanakan proyek pembinaan supaya berjalan lancar dan dapat disiapkan mengikut masa sebagaimana yang telah diperuntukan dalam dokumen kontrak untuk pambinaan tersebut. Setiap jenis kontraktor tersebut telah diperuntukan syarat-syarat tertentu dalam perlaksanaan kerja serta kontrak yang telah ditandatangani. Segala peruntukan syarat-syarat ini telah jelas dinyatakan dalam sesuatu dokumen kontrak yang terbentuk antara pihak kontraktor dan pihak pengguna.Adapun penjelasan dari masing-masing dari pembagian kontraktor adalah sebagai berikut :
1. Kontraktor Utama (Main Contractor)
Kontraktor utama merupakan seseorang yang pakar dan berpengetahuan dalam bidang pembinaan dan kerja-kerja kejuruteraan awam ataupun kedua-duanya sekali. Kontraktor utama ini akan menandatangani kontrak antara pihak kontraktor dan pihak gunawan atau majikan. Kontraktor utama ini akan melaksanakan projek pembinaan sehingga selesai sebagaimana yang terkandung dalam dokumen kontrak.

2.  Domestik Kontraktor (Domestic Contractor)
       Domestik kontraktor adalah terdiri daripada berbagai jenis kontraktor yang melakukan kerja mengikut tred-tred tertentu mengikut kepakaran dan keupayaan masing-masing. 

Domestik kontraktor dapat dibahagikan kepada tiga jenis utama yaitu :
·           Subkontraktor kerja dikenali sebagai subkontraktor bahan dan buruh dan membekalkan semua bahan dan buruh yang terlibat untuk sesuatu kerja subkontrak.
·           Subkontraktor bahan dimana ia membekalkan bahan-bahan binaan untuk tempoh pembinaan dijalankan. Subkontraktor ini biasanya akan dipilih oleh pihak majikan dan akan dikenali sebagai pembekal dinamakan.
·           Subkontraktor buruh dimana kontraktor yang membekalkan buruh untuk melaksanakan kerja kontrak bangunan. Subkontraktor ini membekalkan buruh
                   3.  Subkontraktor Dinamakan (Nominated Subcontractor)
          Subkontraktor dinamakan adalah merupakan subkontraktor yang dilantik oleh pihak pengguna. Kontraktor ini menjalankan kerja-kerja pembinaan mengikut kepakaran masing-masing. Subkontraktor dinamakan ini biasanya melakukan pekerjaan mekanikal, elektikal dan plumbing.