Dokumen Kontrak Proyek Konstruksi
v
Lembar perjanjian (agreement)
v
Gambar rencana (drawing)
v
Spesifikasi teknis (specification)
v
Syarat-syarat umum (general condition of contract)
v
Syarat-syarat khusus (special condition of contract)
v
Daftar volume pekerjaan, harga satuan dan daftar
harga.
Jenis-Jenis Kontrak
Menurut Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 50 ayat 3 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 pada pasal 51, kontrak pengadaan barang/jasa berdasarkan cara pembayarannya sebagai berikut :v Kontrak Lump Sum
Merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Jumlah harga pasti dan
tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga
·
Semua risiko sepenuhnya
ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
·
Pembayaran didasarkan
pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak.
·
Sifat pekerjaan
berorientasi kepada keluaran (output
based).
·
Total harga penawaran
bersifat mengikat.
·
Tidak diperbolehkan
adanya pekerjaan tambah/kurang.
v Kontrak Harga Satuan
Merupakan
kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Harga Satuan pasti dan
tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis
tertentu.
·
Volume atau kuantitas
pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani.
· Pembayarannya didasarkan
pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
· Dimungkinkan adanya
pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan
yang diperlukan.
v Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
Merupakan kontrak yang merupakan gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
v Kontrak Persentase
Merupakan
kontrak
pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Penyedia jasa
konsultansi/jasa lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai
pekerjaan tertentu.
·
Pembayarannya didasarkan
pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.
v Kontrak Terima Jadi (Turnkey)
Merupakan
kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya atas penyelesaian
seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
· Jumlah harga pasti dan
tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan.· Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.